sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK lanjutkan penyidikan Sjamsul Nursalim

"Upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian uang negara Rp4,58 triliun tersebut tidak akan berhenti."

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 09 Jul 2019 21:38 WIB
KPK lanjutkan penyidikan Sjamsul Nursalim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk tetap memproses penyidikan perkara pasangan suami-istri Sjamsul Nursalim (SJN) dan Itjih Nursalim (ITN), yang menjadi tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan membebaskan terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, tak mempengaruhi penyidikan yang dilakukan KPK.

"KPK sebagai intitusi penegak hukum menghormati putusan MA dalam perkara ini, namun kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dalam perkara ini," kata Saut saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7).

Pertimbangan KPK untuk terus melanjutkan penyidikan lantaran  penanganan perkara tersebut sudah dilakukan sangat panjang. Bahkan, penyelidikan pertama kasus megakorupsi tersebut berlangsung sejak Januari 2013.

Dalam proses penyidikan Syafruddin, kata Saut, KPK juga pernah menghadapi praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu hakim menolak permohonan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan meyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK dapat diteruskan.

"Kemudian dengan jelas dan tegas, Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggil DKI Jakarta juga telah memutuskan dengan pertimbangan yang kuat, dan terakhir menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk terdakwa tanpa dissenting opinion antara pihak hakim," kata dia.

Sampai akhirnya, kata Saut, KPK telah membuka penyidikan baru dengan tersangka bos PT Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

KPK juga bekerja sama dengan otoritas di Singapura, seperti Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk memboyong tersangka pasangan konglomerat itu ke Indonesia. Saut mengatakan, upaya tersebut merupakan suatu bentuk ikhtiar lembaga antikorupsi untuk mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp4,58 triliun.

"Upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian uang negara Rp4,58 triliun tersebut tidak akan berhenti," kataya menegaskan.

Sponsored

Saut juga merasa janggal dengan putusan MA yang tidak diambil dengan suara bulat. Menurutnya, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Majelis Hakim MA yang memutus perkara tersebut.

Putusan kasasi terdakwa Syafruddin dilakukan oleh Majelis Kasasi yang diketuai Salman Luthan dengan Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI. 

Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Kendati demikian, KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius dengan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa, sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, KPK juga tetap fokus untuk mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp4,58 triliun.

"Penanganan perkara dengan tersangka SJN dan ITN yabg sedang berproses dalam tahap penyidikan akan tetap berjalan. Tindakan memanggil saksi-saksi, tersangka, dan penelusuran aset akan menjadi fokus KPK," ujar Saut. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid