sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terdampak corona, 3 tahapan pilkada ditunda

Penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 tidak dilakukan menyeluruh.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Sabtu, 21 Mar 2020 19:15 WIB
Terdampak corona, 3 tahapan pilkada ditunda

Komisi Pemilihan Umun (KPU) memutuskan untuk menunda tiga tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, menyusul perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

"Kami akan keluarkan kebijakan (penundaan) tersebut hari ini," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz kepada wartawan, Sabtu (21/3).

Kebijakan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, kata Viryan, tidak dilakukan secara menyeluruh. Hanya tiga tahapan saja, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, dan rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan petugas pencocokan dan penelitian (Coklit).

Ia belum bisa memastikan batas penundaan itu. KPU, sambung Viryan, masih akan terus memantau perkembangan penyebaran Covid-19, sebelum pada akhirnya menggelar rapat untuk memutuskan batas penundaan.

"Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut," ujarnya.

KPU, kata dia, belum tentu menunda pemungutan suara Pilkada Serentak 23 September 2020 mendatang, dan akan terus memantau perkembangan penyebaran Covid-19 dan imbauan-imbauan dari pemerintah. 

"Belum tentu. Kita melihat perkembangan," ucap Viryan.

Sementara itu, kabar penundaan pilkada juga disampaikan oleh Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asyari.

Sponsored

Melalui unggahan akun Twitter pribadinya, @Hsym_Asyari, ia menjelaskan  beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan KPU mengeluarkan kebijakan penundaan Pilkada Serentak 2020.

Pertama, keputusan diambil lantaran pertimbangan penyebaran virus Covid-19 yang beberapa hari terakhir semakin meningkat. Selain itu, KPU juga menimbang pernyataan World Health Organization (WHO).

“Pernyataan resmi WHO bahwa Covid-19 menyebabkan kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia,” tulis Hasyim.

Kemudian pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa penyebaran virus Covid-19 masuk kategori bencana nasional non-alam. 

Pertimbangan selanjutnya adalah keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020, yang dikeluarkan pada Sabtu (29/2). BNPB telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020.

“Pilkada 2020 diselenggarakan di 270 Daerah Pemilihan, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang tersebar di 32 Provinsi, 309 Kab/Kota, 4.238 Kecamatan, 46.740 Desa/Kelurahan, dan 150.691 TPS, serta melibatkan kurang lebih 105.396.460 pemilih berdasarkan jumlah DP4,” pungkas Hasyim.

Berita Lainnya
×
tekid