Terdampak Covid-19, waktu pelunasan biaya haji diperpanjang
Jadwal pelunasan Bipih reguler untuk tahap pertama diperpanjang hingga 30 April 2020.
Pelunasan biaya ibadah haji bagi calon jemaah Indonesia tahun 2020 diperpanjang untuk menghindari kerumunan antrean pembayaran. Kebijakan Kementerian Agama tersebut diambil untuk mencegah penyebaran coronavirus atau Covid-19.
"Saat ini antrean dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada bank penerima setoran (BPS) biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, di Jakarta, Selasa (24/3).
Kemenag, lanjut Nizar, telah menerbitkan Surat Edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas," ujarnya.
Dia mengatakan, jadwal pelunasan Bipih reguler untuk tahap pertama awalnya pada 19 Maret hingga 17 April 2020, namun kemudian diperpanjang hingga 30 April 2020.
Sedangkan untuk pelunasan tahap kedua, awalnya pada 30 April hingga 15 Mei 2020, kemudian diubah menjadi dari 12-20 Mei 2020.
Nizar juga mendorong jemaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan nonteller dengan melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank. "Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Kepada BPS Bipih, Nizar mengingatkan agar menerapkan protokol pengendalian Covid-19, termasuk dengan pembatasan jumlah jemaah yang dilayani per harinya.
Dia juga meminta kepada kabid penyelenggaraan haji dan umrah kanwil kemenag provinsi agar menunjuk penanggungjawab sekaligus nomor WhatsApp di tiap kankemenag kabupaten dan kota.
Penanggungjawab harus selalu dapat dihubungi oleh jemaah yang akan menyampaikan bukti pelunasan atau bukti transfer dan pas foto.
Saat ini, Kemenag juga membatasi pendaftar dan pembatalan jemaah haji pada kantor kementerian agama kabupaten dan kota.
"Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal lima orang per hari. Untuk layanan rekam sidik jari dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali," pungkasnya. (Ant)