sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terduga penyuap Nurhadi segera sidang

Penahanan sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 07 Jan 2021 14:15 WIB
Terduga penyuap Nurhadi segera sidang

Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HSO) bakal segera sidang. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK telah melimpahkan berkas perkanya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (7/1).

"Wewenang penahanan sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Totalnya, mencapai Rp45,7 miliar lebih.

Selanjutnya, masih kata Ali, JPU KPK akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sponsored

Adapun Hiendra, bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun Nurhadi dan Rezky saat ini kasusnya masih bergulir di PN Tipikor Jakarta Pusat. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp83.013.955.000. Diterka dari Hiendra Rp45,7 miliar lebih dan pihak-pihak lain yang sedang berperkara di pengadilan sekitar Rp37,2 miliar.

Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid