sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terduga penyuap Wali Kota Cimahi segera sidang

Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 01 Feb 2021 20:15 WIB
Terduga penyuap Wali Kota Cimahi segera sidang

Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY), segera diadili. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah menyerahkannya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/2).

Hutama merupakan tersangka penyuap kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM), dalam kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. 

"Hari ini (1/2), JPU KPK Budi Nugraha dan Titto Jaelani melimpahkan berkas perkara terdakwa Hutama Yonathan ke PN Tipikor Bandung," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali, Fikri.

Ali mengungkapkan, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Di sisi lain, hari ini dilakukan juga penitipan tempat penahanan Hutama di Rutan Polrestabes Bandung.

"Selanjutnya (JPU KPK) menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Adapun, Hutama bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga menerima Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan, Ajay.

Sponsored

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat dibekuk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Berita Lainnya
×
tekid