sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terima audit kerugian negara kasus Pelindo, KPK konfirmasi RJ Lino

Pihak KPK enggan menyebut nilai kerugian negara hasil audit BPK dalam kasus tersebut.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 23 Jan 2020 22:09 WIB
Terima audit kerugian negara kasus Pelindo, KPK konfirmasi RJ Lino

Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi hasil audit kerugian keuangan negara dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II Tahun Anggaran 2015-2016 pada Richard Joost Lino. Eks Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, konfirmasi dilakukan setelah penyidik mendapat laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Saat ini KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut. Sehingga, kami tindaklanjuti dengan memeriksa tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Namun, Fikri enggan membeberkan secara rinci total kerugian keuangan negara yang dilaporkan BPK. Ia beralasan hal tersebut merupakan materi penanganan perkara yang masih berlangsung.

"Nanti. Itu akan diketahui setidaknya ketika JPU sudah membacakan surat dakwaan. Sehingga bisa diketahui berapa jumlah kerugian negara yang nanti akan dibuktikan di depan persidangan Tipikor," kata dia menjelaskan.

RJ Lino masih menjalani pemeriksaan intensif dengan penyidik KPK. Belum diketahui pasti apakan Lino akan ditahan usai pemeriksaa ini. Namun yang pasti, eks pejabat Pelindo II itu belum ditahan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

Fikri juga belum dapat mengungkapkan kepastian penahanan terhadap RJ Lino. Tetapi, dia mengatakan, pihaknya akan segera merampungkan dan melimpahkan berkas perkara eks pejabat Pelindo II itu ke tahap penuntutan.

"Tentu itu menjadi kewenangan penyidik untuk kemudian dilakukan upaya paksa penanganan. (Penahanan) itu kebutuhan dari penyidikan. Jadi kita ikuti perkembangannya," kata dia menuturkan.

Sponsored

RJ Lino  diduga kuat telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dari pengadaan tiga unit QCC. Dia diduga telah memaksakan pengadaan proyek tersebut. 

Sebab, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai, berupa pembangunan powerhouse. Dengan demikian, pengadaan tersebut dinilai dipaksakan karena tidak efisien.

Lino diduga kuat telah memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. (HDHM) yang berasal dari China sebagai penyedia barang.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB),  analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal US$3,625,922 atau sekitar Rp50,03 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid