sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terima Rp10 juta, Menag Lukman sudah lapor KPK

Pengembalian uang dilakukan karena Lukman merasa tak berhak atas uang tersebut.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 08 Mei 2019 17:18 WIB
Terima Rp10 juta, Menag Lukman sudah lapor KPK

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku telah mengembalikan uang Rp10 juta kepada petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga diberikan Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya yang bersangkutan sebagai kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur. 

"Terkait dengan uang Rp10 juta itu, saya sudah sampaikan ke penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," kata Lukman usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Menurut Lukman, dirinya juga telah menyampaikan bukti laporan tersebut kepada penyidik lembaga antirasuah. Lukman memgembalikan uang itu karena dirinya merasa tak berhak menerima uang tersebut.

"Jadi saya tunjukkan bukti pelaporan itu kepada penyidik, karena saya merasa tidak berhak menerima uang itu," kata politiku Partai Persatuan Pembangunan itu.

Terkait proses pemeriksaan yang dijalani hari ini, Lukman mengaku semua berjalan lancar. Lukman sekitar lima jam berada di gedung KPK. Menurut Lukman, penyidik KPK menjalankan tugasnya secara profesional. "Saya merasa nyaman dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh mereka, tidak ada kendala apapun," ucapnya.

Meski demikian, Lukman enggan membeberkan lebih jauh proses pemeriksaan yang dijalaninya sejak datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Dia enggan menyebut jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya.

Lukman meminta para wartawan untuk menanyakan seputar materi pemeriksaan kepada pihak KPK. Menurut Lukman, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membicarakan hal tersebut. 

"Karena mereka yang paling tahu, mana yang layak dikonsumsi publik dan tidak sesuai proses (perkara) ini masih berlangsung. Kalau materi perkara tolong tanyakan KPK," ujar Lukman.

Sponsored

Pemeriksaan terhadap Lukman berhubungan dengan temuan uang Rp180 juta dan US$30.000 di ruang kerjanya. Ruangan tersebut digeledah penyidik KPK pada 18 Maret 2019. 

Dalam sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) Selasa (7/5) kemarin, tim Biro Hukum KPK menyebut Menag telah menerima uang senilai Rp10 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Haris telah menyandang status tersangka dalam kasus ini. Selain Haris, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi dan Romahurmuziy, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari Haris dan Muafaq. KPK menduga uang itu diberikan untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rommy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid