sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terjerat suap, Meikarta akan lakukan investigasi internal

"PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif, untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi."

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 16 Okt 2018 14:41 WIB
Terjerat suap, Meikarta akan lakukan investigasi internal

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak perusahaan Lippo Group, yang merupakan pengembang proyek Meikarta, menyatakan kesiapan untuk melakukan investigas internal. Ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemkab Bekasi, atas dugaan suap izin proyek Meikarta.

Kuasa hukum PT MSU, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya menyesalkan terjadinya kasus dugaan suap ini. 

“Meskipun KPK baru menyatakan dugaan, kami sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. Langkah pertama kami adalah, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif, untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi,” kata Denny dalam pernyataan resmi, Selasa (16/10).

Menurut Denny, PT MSU mengakui adanya penyimpangan terhadap prinsip antikorupsi perusahaan dalam perkara ini. Karenanya, kata dia, kliennya tidak akan memberi toleransi terhadap segala penyimpangan tersebut, dan akan menindak tegas para oknum pegawai yang melakukan penyimpangan, dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara terkait proses hukum yang dilakukan KPK, PT MSU akan bersikap kooperatif. 

“Perlu juga kami tegaskan, bahwa kami menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.

KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro termasuk di dalamnya. 

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain dari Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. 

Sponsored

KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Purnama, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen. Semua tersangka diduga kuat melakukan transaksi suap dalam kasus ini.

Tim penyidik KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang 90.000 dollar Singapura, uang senilai total Rp513 juta dalam pecahan Rp100 ribu, dua unit mobil jenis Toyota Avanza dan Toyota Innova.

Semua pemberian suap ini, diduga merupakan bagian komitmen fee awal dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas. Hingga saat ini KPK menduga sudah ada realisasi Rp7 milliar melalui para kepala Dinas. 

KPK pun menduga bahwa perizinan proyek ini dibagi menjadi tiga fase dari total tanah seluas 774 ha. Fase pertama 84,6 ha, fase kedua 252,6 ha, dan fase ketiga 101,5 ha. 

Berita Lainnya
×
tekid