sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terkait kasus Ferdy Sambo, Kasatreskrim Polres Jaksel demosi 8 tahun

Ridwan menyatakan banding atas putusan sidang tersebut

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 30 Sep 2022 18:30 WIB
Terkait kasus Ferdy Sambo, Kasatreskrim Polres Jaksel demosi 8 tahun

Komisi sidang etik menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama delapan tahun terhadap AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.  Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (29/9).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ridwan dinilai tindakan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Maka, Mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dianggap terbukti melakukan pelanggaran etik dan melakukan perbuatan tercela.

"Kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

AKBP Ridwan Soplanit disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," ujar Dedi,

Ridwan menyatakan banding atas putusan sidang tersebut. Ia merasa keberatan dengan durasi demosi tinggi itu. "Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," ucap Dedi.

Sementara, kepolisian juga menerapkan sanksi demosi terhadap AKBP Raindra Ramadhan Syah terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Dia dijatuhi sanksi demosi empat tahun.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan,  komisi sidang juga menjatuhkan sanksi etik dengan penatapan atas perbuatan tercela, serta kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di Sidang KKEP, dan tulisan ke pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Raindra juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental, kejiwaan, dan keagamaan, serta pengetahuan profesi selama satu bulan.

Sponsored

“Sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9). 

Ramadhan menyebut, Raindra mengajukan banding atas sanksi yang diberikan kepadanya.  “Atas putusan tersebut melanggar yang bersangkutan menyatakan banding,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid