sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap perdagangan minyak mentah, KPK periksa mantan pegawai PT PES

Keempatnya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Bambang Irianto.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 05 Des 2019 11:22 WIB
Suap perdagangan minyak mentah, KPK periksa mantan pegawai PT PES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat mantan pegawai PT Pertamina Energy Service Pte. Ltd. atau PT PES terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT PES.

Keempatnya ialah, mantan Senior Chief Management & Internal Control Rudi Donardi, mantan Head of Finance Simonx Panjaitan, mantan Chief of Controller Nailul Achmar, serta mantan Chief of Operation & Shipping Mohammad Iskandar Mirza.

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (5/12).

Dalam perkara itu, KPK tengah menelusuri proses perdagangan dan produksi minyak mentah di PT PES selama Bambang Irianto menjabat sebagai Vice President Marketing PT PES. Penelusuran itu dilakukan melalui proses pemeriksaan dari sejumlah saksi.

Sebelumnya, KPK menelusuri aliran dana tersangka kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT PES, Bambang Irianto di Singapura. Proses penelusuran itu dilakukan dari keterangan Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency (APR) Lukman Neska pada Kamis (7/11).

Pada perkaranya, Bambang diduga kuat pernah melakukan bantuan untuk mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang, sesaat setelah dirinya menjabat sebagai Vice President Marketing PES.

Bambang diduga telah menerima uang sekitar US$2,9 juta dari Kernel Oil lantaran telah membantu kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo. Uang itu dikirim melalui rekening perusahaannya Siam Group Holding Ltd. pada medio 2010 hingga 2013. Perusahaan itu berbadan hukum di British Virgin Island.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Bambang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid