sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terkait suap dana hibah, KPK geledah ruang Menpora

Penggeledahan dilakukan sejak siang hingga sore di sejumlah ruangan di Kemenpora.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 20 Des 2018 21:38 WIB
Terkait suap dana hibah, KPK geledah ruang Menpora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah ruangan deputi dan ruangan lain di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap penyaluran dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. 

"Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora, termasuk ruang menteri, deputi, dan ruang lain serta kantor KONI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (20/12).

Hanya saja, Febri belum bisa merinci barang-barang yang disita KPK dari penggeledahan ini. 

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Sebagai pihak yang diduga menjadi pemberi suap, KPK menetapkan status tersangka pada Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). 

Adapun pihak yang diduga menjadi penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kemenpora. 

Para tersangka saat ini telah menjalani penahanan di lokasi berbeda. KPK menahan Ending Fuad Hamidy di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jhonny E Awuy di Rutan Polres Jakarta Pusat, Mulyana di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta, sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4 Jakarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya menyatakan, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI. 

Sponsored

Sedangkan Mulyana dalam hal ini, diduga kuat juga menerima sejumlah gratifikasi. Beberapa di antaranya, yaitu satu unit mobil Toyota Furtuner, uang Rp300 juta, satu unit Samsung Galaxy note 9.

Atas perbuatannya, Ending dan Johnny disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP

Sedangkan Mulyana, Adhi, dan Eko diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid