sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terlibat kasus suap reklamasi, NasDem copot Nurdin Basirun

Surat keputusan pemberhentian terhadap Nurdin Basirun ditandantangani langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 12 Jul 2019 10:56 WIB
Terlibat  kasus suap reklamasi, NasDem copot Nurdin Basirun

Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, resmi diberhentikan atau dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Kepulauan Riau. Pemberhentian tersebut dilakukan menyusul keterlibatannya dalam perkara korupsi atas kasus suap izin reklamasi.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate, mengatakan pemberhentian terhadap Nurdin Basirun sebagai Ketua DPW Kepulauan Riau berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pengurus pusat Partai NasDem. 

"Ya betul. Gubernur Kepualauan Riau, Pak Nurdin Basirun itu adalah Ketua DPW Nasdem, yang hari ini sudah dibebastugaskan. Ini berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan DPP," kata Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari RRI pada Jumat, (12/7).

Johnny menjelaskan, surat keputusan pemberhentian terhadap Nurdin Basirun ditandantangani langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dan dirinya sendiri selaku Sekjen Partai NasDem. Untuk mengganti posisi jabatan Nurdin Basirun, kata Johnny, NasDem memilih Willy Aditya sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW Kepulauan Riau.

"Tadi ketua umum dan saya sudah menandatangani pembebastugasannya Ketua DPW Nasdem Kepri. Pak Nurdin akan digantikan dengan pelaksana tugas yang baru, yakni Willy Aditya yang selama ini menjabat Ketua Bidang DPP Nasdem,” kata Johnny.

Nurdin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tahanan (Rutan) klas I cabang KPK kavling empat. Penahanan dilakukan tak lama setelah Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi di Kepulauan Riau.

"Nurdin ditahan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga telah menerima suap tekait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Sponsored

Berdasarkan rinciannya, Nurdin menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta pada 30 Mei 2019. Setelah izin prinsip reklamasi diterbitkan pada keesokan harinya, Abu Bakar lantas menyerahkan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi selaku Kepala Dinas Bidang Perikanan Tangkap. Politisi NasDem itu menerima suap total 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.

Berita Lainnya
×
tekid