Terlibat korupsi, 70 ASN di Banten dipecat
Pemecatan itu merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
70 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka dipecat karena telah diputuskan bersalah dan telah mendapat ketetapan hukum dari pengadilan.
Pemecatan itu merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
70 ASN tersebut berasal dari Pemkot Serang, Pemkot Cilegon, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangerang Selatan, Pemkab Lebak, Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, 70 ASN tersebut merupakan bagian dari 93 ASN yang terlibat korupsi di Banten.
"Sisa yang belum dilakukan pemecatan berjumlah 23 ASN. 17 di antaranya merupakan ASN Pemprov Banten. Sisanya berasal dari Kabupaten Pandeglang sama Kabupaten Serang," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (8/4).
Disampaikan Komarudin, 17 ASN di lingkungan Pemprov Banten tersangkut kasus korupsi, mulai dari kasus dana hibah hingga pengadaan barang dan jasa.
"Sudah inkrah, ada yang sudah menjalani putusan, ada juga yang sudah pensiun. Beberapa merupakan pejabat eselon dua seperti mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, lalu mantan Dirut RSUD Banten. Rata-rata kasus lama," katanya.
Untuk Pemkab Pandeglang dan Pemkab Serang, lanjut Komar, BKD akan mengirim surat kepada pembina kepegawaian daerah untuk segera dilakukan pemecatan.
"Nanti Kabupaten Pandeglang dan Serang akan kami imbau segera dilakukan pemecatan. Kewenangannya di pembinaan kepegawaian, yaitu bupati masing-masing," katanya.