Terlibat pengedaran narkoba, oknum polisi diciduk
Oknum polisi berinisial M ditangkap atas keterlibatannya dalam pengedaran sabu seberat 2,9 kg.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap oknum polisi, yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Oknum polisi tersebut diketahui berinisial M.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto membeberkan, M terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,9 kg di Deli Serdang, Medan. Menurut Eko, M ditangkap dari pengembangan terhadap dua pelaku lainnya yang telah lebih dulu ditangkap.
"Lalu petugas melakukan pengejaran terhadap M," tuturnya, Sabtu (10/11).
Eko menjelaskan, penangkapan berawal dari tersangka A. Tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah A dan menemukan sabu seberat 1,9 kg yang dibungkus dalam plastik teh berwarna emas bertuliskan China Guayinwang.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, interogasi terhadap tersangka A memberi petunjuk penangkapan terhadap tersangka lainnya, Y. Interogasi terhadap Y inilah yang membawa petunjuk penting keikutsertaan M dalam peredaran barang terlarang itu.
Usai menangkap M, tim penyidik lantas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana ditemukan sabu seberat 1 kg sebagai barang bukti keterlibatan M.
"Total berat keseluruhan barang bukti yang ditemukan, yakni sabu seberat 2,9 kg," katanya.