sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lapas terpapar Covid-19, Kemenkumham didesak kurangi kelebihan kapasitas

Rutan/lapas rentan karena tidak memungkinkan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 25 Agst 2020 08:37 WIB
Lapas terpapar Covid-19, Kemenkumham didesak kurangi kelebihan kapasitas

Tujuh lembaga pemasyarakatan (lapas) diketahui telah terpapar Covid-19 (Kelas I Surabaya, Kelas IIA Subang, Kelas IIB Muara Bulian, Kelas IIA Jambi, dan Perempuan Kelas IIA Sungguminas). Imbasnya, 120 warga binaan dan 18 petugas lapas terinfeksi Covid-19.

“Untuk itu, ICJR, IJRS, dan LeIP juga mengingatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk dapat secara transparan memberikan update mengenai rutan/lapas yang penghuninya terpapar virus Covid-19,” ujar Manajer Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).

Ia mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar membuka data aktual kasus Covid-19 di lapas. Ia pun meminta Kemenkumham kembali melakukan upaya pengurangan overcrowding dengan memprioritaskan warga binaan yang tergolong kelompok rentan kesehatan, perempuan, dan anak-anak.

Juga terkait warga binaan dengan risiko keamanan rendah karena terjerat tindak pidana nonkekerasan dan meninjau sisa masa pidananya.

Maidina mengingatkan, rutan/lapas rentan karena tidak memungkinkan melakukan protokol kesehatan secara ketat. Pembiaran rutan/lapas dapat mengubahnya menjadi lingkungan dengan penularan Covid-19 paling berbahaya. Ancaman penularan Covid-19 bukan hanya terhadap warga binaan, tetapi juga petugas hingga warga setempat.

Ia menilai, program integrasi dan asimilasi warga binaan masih kurang maksimal karena beban rutan/lapas mencapai 176% per Juli 2020. Secara merata, rutan/lapas masih kelebihan penghuni. Misalnya, dalam kasus Lapas Kelas I Surabaya pada 21 Agustus 2020 melaporkan dua warga binaan terpapar Covid-19. Padahal, overcrowding lapas tersebut sebesar 128%.

“Artinya upaya sederhana physical distancing pastinya mustahil dilakukan. Perlu diketahui juga per 23 Agustus terdapat kabar 7 WBP di lapas ini meninggal dunia secara berturut setelah mengalami sakit. Pihak lapas pun secara terang-terangan menyatakan klinik dan pelayanan kesehatan lapas tidak mampu menangani kondisi ini,” tutur Maidina.

Untuk mengurangi beban lapas/rutan, Kemenkumham tidak dapat bekerja sendiri. Presiden Joko Widodo, juga harus mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak secara masif menggunakan penahanan dalam kasus yang tidak terlalu dibutuhkan.

Sponsored

“Dalam beberapa kasus, polisi masih tetap melakukan penahanan untuk kasus-kasus yang tidak berhubungan dengan kekerasan, bahkan hanya menyangkut ekspresi dan pendapat saja. Hal ini diperburuk karena alternatif penahanan belum masif dilakukan,” ucapnya.

Maidina juga meminta Mahkamah Agung segera memberikan arahan agar mengedepankan alternatif pemidanaan nonpenjara bagi kasus-kasus tertentu.

Berita Lainnya
×
tekid