sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangka baru Jiwasraya lebih dari satu

Penetapan tersangka rencananya diumumkan siang ini.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 25 Jun 2020 07:28 WIB
Tersangka baru Jiwasraya lebih dari satu

Kejaksaan Agung berencana mengumumkan tersangka baru kasus Jiwasraya pada siang ini. Jumlah tersangkanya kemungkinan lebih dari satu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan, pengumuman tersangka baru dilakukan pada siang nanti.

"Lebih (dari empat)," kata Febrie di Kejagung, Rabu (24/6) malam.

Awalnya pengumuman tersangka baru dilakukan pada Senin 22/6), namun ditunda. Menurut Febrie penundaan itu dilakukan dikarenakan Kejagung ingin memastikan kembali seluruh alat bukti telah mengarah pada tersangka tersebut. Ia menegaskan, dalam kasus dengan nilai kerugian negara tidak sedikit ini, segala proses hukumnya harus dijalankan dengan sangat cermat.

"Tidak alot, kami hanya ingin memastikan alat buktinya lagi bahwa tidak ada yang salah," ujarnya.

Terkait dengan terseretnya Grup Bakrie dalam persidangan enam tersangka Jiwasraya, Febrie menuturkan penyidik akan terus memastikan pihak-pihak terkait mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tersangka utama, terus dikembangkan siapa saja yang menikmati keuntungannya.

"Semua kesaksian dan alat bukti terus dikembangkan. Dalam penetapan tersangka selalu kita lihat korporasinya, keterlibatannya, dan kaitannya dengan pelaku utama," ucap Febrie.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Para tersangka tersebut tengah menjalani rangkaian sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid