sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangka dan barang bukti kasus Paniai dilimpahkan ke JPU

Selanjutnya JPU akan membuat dakwaan atas tersangka IS.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 24 Mei 2022 15:52 WIB
Tersangka dan barang bukti kasus Paniai dilimpahkan ke JPU

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II). Penyerahan dilakukan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas tersebut atas nama Tersangka IS. Adapun Tahap II dilaksanakan secara virtual (zoom meeting) pada pukul 09.00 WIB.

“Tersangka didampingi oleh penasihat hukum, dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor sedangkan pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (24/5).

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah membentuk Tim Penuntut Umum Untuk Menyelesaikan Perkara Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

“Di mana telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar,” ujar Ketut.

Selanjutnya, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara a quo ke Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia jo pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM.

“Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang pada pokoknya menerangkan Penuntut Umum wajib melimpahkan berkas perkara paling lama 70 hari terhitung sejak tanggal penyidikan diterima,” ucap Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat, berinisial IS, dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua pada 2014. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan IS berasal dari unsur TNI. 

Sponsored

Menurut Febrie, IS menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) wilayah Paniai pada 2014.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan Jaksa Agung selaku penyidik.

Adapun Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu IS," kata Ketut dalam keterangan, Jumat (1/4).

Dalam mengusut kasus ini, penyidik telah mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya pelanggaran HAM berat di Paniai pada 2014. Insiden itu adalah kasus pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM.

Menurut Ketut, peristiwa itu terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, dan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya, dan juga tak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undag-Undang Pengadilan HAM.

"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," ucapnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu pasal 42 ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Pengadilan HAM. Kedua, Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Pengadilan HAM. 

Berita Lainnya
×
tekid