sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangka hoaks tujuh kontainer surat suara ajukan praperadilan

Yoga hanya mempertanyaan soal keabsahan kabar yang beredar soal informasi tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.

Armidis
Armidis Selasa, 09 Apr 2019 13:27 WIB
Tersangka hoaks tujuh kontainer surat suara ajukan praperadilan

Penetapan tersangka penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara, Yoga Herlangga oleh Bareskrim Polri dipersoalkan. Yoga mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka, penyitaan, dan penangkapan yang dinilai melanggar prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oky Wiratama pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menjadi kuasa hukum Yoga, melihat banyak kejanggalan dalam penetapan, tersangka, dan penangkapan kliennya.

"Terdapat kejanggalan dalam proses. Bermula sejak tidak ditunjukkan surat perintah penangkapan, penggeledahan, penyitaan di awal. Karena itu kami mengajukan praperadilan atas dugaan kesewenang-wenangan penyidik," kata Oky kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Yoga awalnya ditangkap oleh Bareskrim Polri bersama Polses Cibungbulang, Bogor. Kemudian, Yoga ditahan pihak Kejaksaan Negeri Cibinong terkait dengan postingannya di Facebook pada 2 Januari 2019. Penahanan Yoga lantaran menulis dalam wall facebook dengan kalimat "Apakah benar ada info ada tujuh kontainer yang berisikan kotak suara? Dapat info dari group,".

Terkait itu, Oky mengungkapkan, status di akun facebook tidak memiliki alasan kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dan ditahan. Pasalnya, Yoga hanya mempertanyaan soal keabsahan kabar yang beredar soal informasi tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.

"Apakah informasi penyebaran dari Yoga pertama kali, kan enggak. Kan ada Bagus Bawana Putra yang sekarang disidang, dia lah yang diduga penyebar hoaks pertama kali," kata dia.

Lebih jauh, Oky mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Yoga oleh Bareskrim Mabes Polri tidak lazim. Kliennya ditetapkan statusnya sebagai tersangka tanpa ada pemeriksaannya sebagai saksi.

"Proses penetapan tersangka langsung tanpa adanya pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu dan tanpa adanya gelar perkara," ucap Oky.

Sponsored

Hal lain yang akan diajukan sebagai objek gugatan soal penggeledahan dan penyitaan. Oky mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak disertai dengan surat tugas maupun surat penggeledahan. Penyitaan terhadap handphone yang digunakan kliennya menulis status di facebook juga ditunjukkan suratnya.

"Itu kan melanggar pasal 33 KUHAP," ujar Oky.

Berita Lainnya
×
tekid