sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangka Jiwasraya tetap dihukum meski mengganti kerugian negara

Kejaksaan Agung menyebut 5 tersangka korupsi di PT Asuransi Jiwasraya belum beriktikad baik menggantikan kerugian negara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 04 Feb 2020 09:03 WIB
Tersangka Jiwasraya tetap dihukum meski mengganti kerugian negara

Kejaksaan Agung menyebut lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum beriktikad baik menggantikan kerugian keuangan negara. Hal itu dibeberkan setelah adanya pernyataan dari kuasa hukum salah satu tersangka yang akan mengganti kerugian negara.

"Jangan berandai-andai lah. Toh yang jelas saja tidak ada tanda-tanda bagaimana mereka berniat baik dan seterusnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (3/2) malam.

Febrie menjelaskan, dalam proses hukum juga telah memiliki prosedur soal pengembalian kerugian keuangan negara oleh para tersangka. Apabila upaya pengganti kerugian negara dilakukan saat ini, itu merupakan dalih mereka untuk menghindari proses hukum. Ia memastikan proses hukum tetap berjalan meski ada penggantian kerugian negara oleh para tersangka.

"Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 kan disebutkan tidak menghilangkan pidananya," ucap Febrie.

Terkait kerugian negara, pihaknya juga masih menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Laporan dari BPK sendiri diperkirakan usai pada akhir bulan ini.

Sementara itu, tim penelusuran aset juga masih melakukan pendataan dan pencarian aset tersangka yang dapat mengganti kerugian negara. Hingga kini, belum dapat dibeberkan jumlah aset yang telah disita.

"Kalau real kerugian negara belum bisa dipastikan. Sementara ini konsentrasi bagaimana mengejar aset-aset dan memastikan aset tanah," tuturnya.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Sponsored

Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka, seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp13,7 triliun. 

Berita Lainnya
×
tekid