sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangka kasus MA dicecar KPK tentang aliran uang

KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 16 Sep 2020 08:58 WIB
Tersangka kasus MA dicecar KPK tentang aliran uang

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa tersangka Rezky Herbiyono (RHE) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada periode 2011-2016. Oleh penyidik, Rezky dicecar mengenai aliran uang.

"Penyidik mengonfirmasikan terkait dugaan banyaknya aliran uang yang diterima maupun diberikan oleh tersangka RHE dari dan ke berbagai pihak," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/9) malam.

Selain itu, penyidik lembaga antisuap juga rampung memeriksa saksi swasta Lo Jecky dalam kasus yang sama. Ali menyebut, Jecky dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

Dari Jecky penyidik lembaga antisuap mendalami profesinya sebagai arsitek yang mendesain rumah Nurhadi.

"Yang berada di kawasan Hang Lekir dan Patal Senayan (Jakarta), yang diduga bahwa dana yang dibayarkan oleh tersangka NHD untuk mendesain ke dua rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterimanya," katanya.

Penyidik komisi antikorupsi juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Wilson Margatan. Ali mengatakan, yang bersangkutan merupakan saksi untuk tersangka Nurhadi. 

"Melalui keterangan saksi ini, penyidik masih terus mendalami adanya dugaan aliran uang oleh tersangka NHD ke berbagai pihak," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

Sponsored

Dalam perkaranya, Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA. Mencakup kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid