sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangka Nurhadi dan Rezky diperiksa KPK

Penyidik KPK cecar Nurhadi dan Rezky dengan sejumlah pertanyaan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 22 Sep 2020 19:48 WIB
Tersangka Nurhadi dan Rezky diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016. Terkait itu, dua tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE) dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK, Selasa (22/9).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Penyidik terus melakukan pendalaman dan konfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset yang bersumber dari pemberian berbagai pihak," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Pekan lalu, lembaga antisuap itu juga memeriksa empat orang dalam kasus yang sama. Mereka adalah pihak swasta Nurfaizah, dua notaris Rismalena dan Herlinawan, serta Kardi yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semuanya berstatus saksi untuk Nurhadi.

"Nurfaizah terkait dengan dugaan kepemilikan satu unit mobil fortuner oleh tersangka NHD. Rismalena dan Herlinawan terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD yang dinotariskan," ujar Ali.

Sementara untuk saksi Kardi, penyidik komisi antikorupsi mengonfirmasikan kepada yang bersangkutan terkait permohonannya melakukan peminjaman barang bukti berupa mobil.

Terkait aset Nurhadi, awal September 2020, KPK menyita kebun sawit seluas 33.000 meter persegi di Desa Padang Bulu Lama, Barumun Selatan, Padang Lawas, Sumatera Utara, Rabu (2/9). Pembeslahan uang tunai Rp100 juta juga dilakukan lembaga antikorupsi dari saksi.

"Penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumut," jelas Ali.

Sponsored

Ali menyampaikan, proses penyitaan disaksikan perangkat desa dan pihak yang menguasai, serta mengetahui aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit yang dimaksud.

Terkait uang yang turut disita dari saksi, Ali menyebut cuan tersebut diduga hasil dari pengelolaan kebun sawit yang dibeslah.

"KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," katanya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi; Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Dalam perkaranya, Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA, temasuk kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid