sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangka penyebar hoaks penyerbuan masjid ternyata pendukung salah satu paslon

Fitriadin menyebar hoaks tersebut melalui akun Facebook atas nama Adi Bima.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 03 Jun 2019 12:54 WIB
Tersangka penyebar hoaks penyerbuan masjid ternyata pendukung salah satu paslon

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Fitriadin, yang merupakan penyebar hoaks penyerbuan sebuah masjid di Petamburan pada aksi 21-22 Mei. Ia dibekuk pada 30 Mei pukul 12.30 WIB di pintu keluar Tol Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Fitriadin menyebar hoaks tersebut melalui akun Facebook atas nama Adi Bima.

"Diduga menyebarkan hoaks penyerangan masjid di daerah Pertamburan, Jakarta Barat melalui Fecebook," kata Dedi saat dikonfirmasi reporter Alinea.id, Senin (3/6).

Menurut Dedi, tersangka dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya tersebut dilakukan atas inisiatifnya sendiri. Dari hasil interogasi, diketahui tersangka sebagai pendukung salah satu calon presiden yang bertarung di Pilpres 2019.

“Yang bersangkutan adalah pendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden, serta terbakar emosi akibat kejadian kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019,” ucap Dedi.

Dedi menerangkan, masjid yang diunggah tersangka bukan masjid di Petamburan, melainkan masjid di Sri Lanka. Dalam penangkapan tersangka, penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit handphone Xiaomi Redmi 5A model MCG3B warna hitam abu-abu dan dua buah sim card.

Tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan/atau penjara paling lama 10 tahun penjara," ujar Dedi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid