sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saksi perintangan kasus Nurhadi mangkir

Aditya Yuman tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 18 Feb 2021 08:13 WIB
Saksi perintangan kasus Nurhadi mangkir

Saksi kasus dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, mangkir dalam pemeriksaan yang diagendakan, Selasa (16/2). Adapun dalam perkara itu Ferdy Yuman (FY) ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, saksi yang dimaksud ialah karyawan swasta, Aditya Yuman. Menurutnya, ketidakhadiran yang bersangkutan tak disertai keterangan.

"Aditya Yuman, tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi. Tim Penyidik KPK akan kembali melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan dan KPK tetap mengimbau untuk kooperatif hadir," ucap Ali, Rabu (17/2) malam.

Sebagai informasi, Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 usai Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.

Sekitar Februari 2020, atas perintah Rezky, Ferdy diduga terlibat dalam perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama keluarganya menempati rumah tersebut. Selanjutnya, Juli 2020, Ferdy disebut juga tidak kooperatif saat penyidik komisi antisuap ingin menggeledah rumah keluarganya yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored

Adapun Nurhadi dan Rezky telah didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83.013.955.000. Diterka dari Hiendra Rp45,7 miliar lebih dan pihak-pihak lain yang sedang berperkara di pengadilan sekitar Rp37,2 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid