sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangka suap ekspor benur diduga ingin jadi eksportir sejak 2018

Kendati periksa dua orang, Ali mengungkap, ada empat saksi yang mangkir tanpa keterangan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 10 Feb 2021 09:35 WIB
Tersangka suap ekspor benur diduga ingin jadi eksportir sejak 2018

Tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur Andreau Misanta Pribadi (AMP) ditengarai telah membidik posisi eksportir sejak 2018. Gelagat ini, terendus saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi swasta Baary Elmirfak Hatmadja dan Bachtiar Tamin, Selasa (9/2).

"Kedua saksi tersebut dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan perusahaan milik para saksi oleh tersangka AMP dari tahun 2018 untuk mendapatkan izin sebagai eksportir benur di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tahun 2020," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (10/2).

Kendati periksa dua orang, Ali mengungkap, ada empat saksi yang mangkir tanpa keterangan. Masing-masing wiraswasta Sugianto, Bong Lannysia dan Dian Nudin, serta pegawai negeri sipil (PNS) Habrin Yake.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Tim penyidik KPK akan segera kembali mengirimkan surat panggilan dan KPK tetap mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan selanjutnya," jelasnya.

Dalam perkaranya, Direktur Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito (SJT) diduga telah menyuap bekas Menteri KP Edhy Prabowo (EP) USD$100.000 untuk memuluskan niatnya dalam ekspor benur. Suharjito juga ditetapkan tersangka dan segera diadili sebagai terduga pemberi suap.

Sementara terduga penerima, Edhy, staf khusus Edhy, Andreau dan Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD); staf istri Edhy, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM).

Selain diterka terima suap dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK. KPK menduga uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Adapun Suharjito akan didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Atas perbuatannya, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid