sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersudut kasus Wahyu Setiawan, PDIP 'unjuk tanduk'

'Partai banteng moncong putih' menganggap, yang sebenarnya terjadi adalah penipuan dan pemerasan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 15 Jan 2020 21:59 WIB
Tersudut kasus Wahyu Setiawan, PDIP 'unjuk tanduk'

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kini "unjuk tanduk". Melakukan "perlawanan" dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran merasa disudutkan.

Misalnya, menganggap KPK tak menyingkap kasus itu melalui operasi senyap. Alasannya, taksesuai dengan definisi tertangkap tangan dalam Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Tertangkap tangan menurut ketentuan, terang Ketua Tim Hukum DPP PDIP, Teguh Samudera, adalah tertangkapnya seseorang kala tengah melakukan pidana atau beberapa saat waktu kemudian. Lalu, diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

"Atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk  melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan, bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu," ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (15/1).

Tim hukum berisikan 12 advokat. Dibentuk "partai banteng moncong putih" dalam merespons kasus tersebut. Lantaran melibatkan beberapa kadernya. Macam Agustiani Tio Fridelin, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah.

Ketiganya dicokok dari dua tempat berbeda. Namun, hanya Agustiani dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka. Donny dibebaskan.

Bahkan, nama Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, belakangan disebut-sebut turut terlibat. Menyusul adanya pengakuan stafnya, Saeful.

"Iya, iya (sumber uang untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum [KPU], Wahyu Setiawan, dari Hasto)," katanya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.

Sponsored

Pertimbangan kedua, sambung Teguh, merujuk rilis KPK. Jika perbuatan dugaan suap dilakukan pada pertengahan dan akhir Desember 2019. Sedangkan penangkapan berlangsung 8 Januari 2020.

"Karena itu, apa yang terjadi, menurut pendapat kami, tidak dapat dikategorikan sebagai OTT (operasi tangkap tangan). Melainkan hasil konstruksi hukum berdasarkan penyadapan dan proses penyelidikan," tuturnya.

Penyadapan dan proses tersebut, berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) tertanggal 20 Desember 2019 atau bersamaan dengan hari pelantikan pimpinan KPK jilid V yang dinahkodai Firli Bahuri. Dokumen diteken ketua komisi antirasuah.

Dirinya pun menyesalkan adanya pemberitaan media yang menyebutkan, dugaan suap dilakukan dua staf Hasto kepada Wahyu. Rujukannya, kicau politikus Demokrat, Andi Arief, via akun Twitter @AndiArief__. Termasuk mengenai penggeledahan kantor DPP PDIP, OTT, dan lain sebagainya.

"Terhadap hal tersebut, menurut hemat kami, yang terjadi adalah dugaan ada upaya sistematis dari oknum KPK yang melakukan pembocoran atas informasi yang bersifat rahasia. Dalam proses penyelidikan kepada sebagian media tertentu. Dengan maksud untuk merugikan atau menghancurkan PDI Perjuangan," ujarnya.

Karenanya, Tim Hukum PDIP berencana menggugat sejumlah media secara perdata. Dengan berkonsultasi kepada Dewan Pers.

Teguh lalu menjelaskan tentang upaya penggeledahan  dan penyegelan oleh penyidik di Kantor DPP PDIP, 9 Januari 2020. Diklaimnya langkah itu tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas KPK). Tergolong perbuatan melawan hukum dan melanggar kode etik.

Dirinya lantas mengutip Pasal 37B ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di mana Dewas bertugas memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan.

Juga menyinggung Pasal 47 ayat (1). Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewas.

"Selanjutnya penggunaan sprinlidik lama guna melaksanakan OTT pada masa kepemimpinan pimpinan KPK yang baru, tentu saja bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam Pasal 70B dan Pasal 70C," katanya.

Dengan demikian, Teguh berpandangan, konstruksi hukum yang terjadi sebenarnya adalah penipuan dan pemerasan. Yang diduga dilakukan oknum tertentu.

Untuk itu, Tim Hukum PDIP meminta KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Juga menjunjung tinggi mekanisme hukum (pro justisia).

Ihwal PAW anggota DPR, bagi Teguh, biasa dilakukan partai politik (parpol) dan persoalan sederhana. Bagian dari kedaulatannya. Apalagi, telah diatur secara tegas dan rigid dalam peraturan perundang-undangan.

"Pengajuan penetapan calon terpilih yang dimohonkan kepada KPU oleh PDI Perjuangan adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 57P/HUM/2019  tertanggal 19 Juli 2019 terhadap uji materi Peraturan KPU dan juga Fatwa Mahkamah Agung RI. Sehingga, tidak ada pihak mana pun, baik parpol atau KPU, yang dapat menegosiasikan hukum positif dimaksud," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid