sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terungkap isi surat kepatuhan Kadis Kesehatan Banten di sidang Wawan

Djadja Buddy Suharja diminta menandatangani surat kepatuhan jika ingin menjabat Kepala Dinas atau Kadis Kesehatan Provinsi Banten.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 06 Jan 2020 14:18 WIB
Terungkap isi surat kepatuhan Kadis Kesehatan Banten di sidang Wawan

Persidangan kasus korupsi alat kesehatan di Provinsi Banten yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan terus bergulir. Pada persidangan kali ini, terungkap ada surat pernyataan kepatuhan yang diminta Wawan dan harus ditandatangani Djadja Buddy Suharja jika ingin menjabat sebagai Kepala Dinas atau Kadis Kesehatan Provinsi Banten.

“Iya, saya menandatanganinya waktu itu. Saya lupa isinya, tapi garis besarnya tunduk dan taat saja kepada Wawan. Harus loyal gitu," kata Djadja saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Fakta persidangan tersebut terungkap bermula ketika jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riadi, menanyakan terkait surat pernyataan tersebut kepada saksi. Djadja pun membenarkannya. Namun, dia mengaku tidak ingat secara persis detail isi surat tersebut.

Roy kemudian membacakan keterangan Djadja dalam berkas perkara miliknya terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wawan. Dalam keterangannya, Djaja diminta Wawan untuk meneken surat komitmen jika terpilih menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Dalam surat tersebut, Djadja diminta harus mematuhi empat poin. Jika tidak, dirinya akan diberhentikan dari jabatannya. Adapun keempat poin itu antara lain harus taat dan patuh terhadap arahan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait proyek-proyek di lingkup Dinas Kesehatan Banten.

Kemudian, siap menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan syarat, yaitu jika ada proyek di Dinas Kesehatan Provinsi Banten harus dikonsultasikan dengan Wawan dan tidak boleh mengambil keputusan sendiri.

Berikutnya, tidak boleh main proyek yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Terakhir, bilamana tidak patuh dan taat kepada arahan saudara Tubagus Chaeri Wardana, maka siap diberhentikan kapan saja.

"Secara garis besarnya seperti itu," ucap Djadja saat dikonfirmasi oleh Roy soal isi kesepakatan dalam surat kepatuhan itu.

Sponsored

Dalam perkara ini, Wawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp94,3 miliar. Adapun sumber penerimaan itu berasal dari pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.

Selain itu, Wawan juga didakwa telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-P 2012. Bahkan, Wawan diduga telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten 2012.

Akibat perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Wawan juga didakwa telah melakukan TPPU atas uang hasil korupsinya. Pengalihan cuci uang tersebut dilakukan Wawan dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening, baik atas nama orang lain maupun nama Wawan sendiri, atau PT BPP, dan sejumlah perusahaan di bawah kendali Wawan.

Adapun nilai pencucian uang yang dilakukan Wawan lebih dari Rp575 miliar. Uang tersebut disinyalir telah digunakan Wawan untuk membiayai keikutsertaan istrinya Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam pemilihan kepala daerah.

Atas dasar itu, Wawan terancam hukuman pidana dengan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid