sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sulit akses PCR, tes cepat antigen bisa untuk diagnosis Covid-19

Keberadaan 620 lab PCR di Indonesia tidak merata, sehingga berdampak terhadap waktu tunggu konfirmasi Covid-19 di beberapa daerah.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 10 Feb 2021 12:35 WIB
Sulit akses PCR, tes cepat antigen bisa untuk diagnosis Covid-19

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemakaian tes cepat (rapid test) berbasis antigen untuk diagnosis infeksi Covid-19 tanpa perlu dikonfirmasi ulang dengan reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT PCR) untuk daerah yang akses pemeriksaan PCR-nya sulit. Namun, perlu dilakukan pengulangan pemeriksaan dalam tempo kurang dari 2 hari.

"Daerah-daerah yang sangat sulit untuk mendapatkan akses pemeriksaan PCR, maka konfirmasi ini harus dilakukan dengan mengulang pemeriksaan rapid test antigen dalam kurun waktu kurang dari 48 jam," ujar Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam telekonferensi, Rabu (10/2).

Hasil terkonfirmasi positif Covid-19 dari tes cepat antigen tersebut akan dicatat dan dilaporkan dalam sistem Kemenkes. Meski demikian, pencatatan dan pelaporannya dipisahkan dengan RT PCR.

Kebijakan ini diambil lantaran persebaran 620 lab RT PCR yang ada di Indonesia tidak merata. Fasilitas terbanyak ada di Jakarta, padahal diperlukan untuk deteksi dini serta memperkuat pengetesan (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) atau 3T.

Sponsored

Lantaran fasilitas tak merata, daerah yang sulit mengakses RT PCR membutuhkan waktu tunggu konfirmasi tergolong lama dan bervariasi. Dari 3 hari, sepekan, hingga 40 hari.

"Terutama kalau kita bayangkan pada daerah-daerah atau kecamatan yang mungkin geografisnya sangat sulit. Ditambah lagi beban daripada jumlah spesimen yang bisa dilakukan dan diperiksa pihak laboratorium,” tutur Nadia.

Tes cepat antigen telah memenuhi beberapa persyaratan, yakni memiliki izin edar dari Kemenkes, memenuhi salah satu daftar pemakaian darurat (emergency use listing/EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), serta disetujui Badan Pengawasan Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) dan FDA Eropa.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid