sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tetapkan PSBB, DKI Jakarta diminta fokus selamatkan warga

"Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk. Pesannya itu."

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 07 Apr 2020 13:01 WIB
Tetapkan PSBB, DKI Jakarta diminta fokus selamatkan warga

Penetapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta, diharapkan dapat berdampak positif pada upaya penyelamatan warga Ibu Kota dari infeksi coronavirus. Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan, hal tersebut merupakan hal utama dalam penetapan status PSBB di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Busroni, DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang permohonan penetapan PSBB-nya diterima pihak Kemenkes. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun telah mengabulkan permohonan tersebut melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 yang ditetapkan pada 7 April 2020.

"DKI itu mengajukan yang pertama, kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Busroni saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/4).

Dia mengatakan, pihak Kemenkes tidak memberi arahan khusus kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB tersebut. Hanya saja, Busroni berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya, tetap fokus untuk menyelamatkan warga yang terjangkit.

"Tetap fokus pada nyawa manusia. Itu saja. Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk. Pesannya itu. Nomor satu adalah masyarakat diselamatkan," ujar Busroni.

Penetapan PSBB di DKI Jakarta dilakukan Menkes Terawan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019. 

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penaganan Virus Corona Disease 2019," demikian bunyi diktum pertama dalam keputusan Menkes yang diterima Alinea.id, Selasa (7/4).

Dalam surat yang diteken Terawan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk menjalankan kebijakan PSBB sesuai peraturan perundang-undangan. Pihak pemprov juga diminta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat secara konsisten.

Sponsored

"Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," demikian tercantum dalam diktum ketiga keputusan tersebut.
 

Berita Lainnya
×
tekid