sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

THR 2021 dicicil, KSPI ancam demo Menaker

Jika THR tidak dicicil, maka konsumsi buruh semakin meningkat. Imbasnya, pertumbuhan ekonomi juga meroket.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 17 Mar 2021 15:16 WIB
THR 2021 dicicil, KSPI ancam demo Menaker

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta, tunjangan hari raya (THR) tahun ini tidak dicicil seperti tahun lalu. Artinya, harus dibayar 100%.

Sebab, menurut dia, pemerintah sudah menyatakan ekonomi mulai membaik. Apalagi, bantuan subsidi upah sudah di stop.

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100% maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi Covid-19, ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar. Akibatnya, konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikkan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3).

Oleh karena itu, dia menegaskan, harus ada keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha agar tercipta rasa keadilan. Para pengusaha sudah mendapatkan stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh. 

Jika THR tidak dicicil, maka konsumsi buruh semakin meningkat. Imbasnya, pertumbuhan ekonomi juga meroket.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyebut, pihaknya telah menyiapkan kebijakan tentang THR tahun ini. Namun, tidak dirinci apakah kebijakan tersebut akan sama dengan tahun lalu yang mana pengusaha dapat merinci THR. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mengevaluasi dan mengkaji pelaksanaan pembayaran tahun lalu.

Di tahun 2020, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR. Namun, pencicilan THR harus dituntaskan pada 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid