sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiba di KPK, Wali Kota Medan bungkam

Dari penangkapan Dzulmi, KPK menyita uang sebesar Rp200 juta.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 16 Okt 2019 13:53 WIB
Tiba di KPK, Wali Kota Medan bungkam

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, memilih bungkam saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, (16/10). Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Selasa (16/10) malam di Medan, Sumatera Utara.

Dari pantauan Alinea.id, Dzulmi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.48 WIB. Tanpa berbicara ihwal penangkapannya, ia terus berjalan sambil dikawal ketat sejumlah petugas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, pihaknya tak hanya mengamankan Dzulmi Eldin. Tetapi juga mengamankan enam orang lainnya.

Keenam orang tersebut, berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, protokoler, ajudan wali kota, dan pihak swasta. Dengan demikian, total dari operasi tangkap tangan di Medan berjumlah tujuh orang.

Sponsored

Menurut Febri, baru Dzulmi Eldin yang saat ini diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan KPK. Sementara keenam orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Dari penangkapan Dzulmi, KPK menyita uang sebesar Rp200 juta. “Diduga uang itu merupakan setoran dari dinas-dinas terkait di Medan kepada kepala daerah," ujar Febri.

Febri mengatakan, pihaknya menduga uang dari dinas-dinas di Kota Medan yang disetor kepada Dzulmi bukan baru sekali ini saja, melainkan sudah berulang kali. "Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut,” kata mantan aktivis anti korupsi itu.

Setelah menangkap Dzulmi dan enam orang lainnya, sebagaimana hukum acara yang berlaku KPK mempunyai waktu paling lama 1x24 jam untuk menentukan status hukum perkara dari pihak yang diamankan tersebut.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid