sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tidak ada ketetapan KPU, jadi alasan dihentikannya kasus iklan kampanye

Pemenuhan unsur pasal pidana tidak boleh menggunakan analogi, tidak boleh menggunakan asumsi, harus fakta.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 07 Nov 2018 21:33 WIB
Tidak ada ketetapan KPU, jadi alasan dihentikannya kasus iklan kampanye

Pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kompak menyimpulkan kasus dugaan iklan kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf di media massa bukan merupakan tindak pidana Pemilu.

Kesimpulan tersebut menurut Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Djuhandani karena sebagai penyidik, iklan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal tindak pidana Pemilu.

Unsur-unsur pasal yang dimaksud yaitu yang berasal dari Undang undang Pemilu Nomor 7 pasal 492 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Dalam pasal 492 berbunyi setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Bunyi pasalnya seperti itu, artinya kami dalam memutuskan harus berdasarkan ketetapan jadwal tersebut,” katanya di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).

Sementara itu, saat Gakkumdu melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), mereka menyatakan hingga saat ini belum mengeluarkan jadwal kegiatan kampanye di media massa. Saat ditanyakan KPU hanya menjawab akan. “Nanti akan dibikin,” jelas Djuhandani menirukan keterangan dari pihak KPU.

“Itu yang membuat kami berpandangan unsur ini belum terpenuhi, karena yang mendukung unsur ini tentu saja masih perlu adanya penetapan,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktorat Kamnit TPUL Jampidum Kejaksaan Agung, Abdul Rauf mengatakan tidak mudah dalam memahami unsur-unsur pasal. Sebab, dalam penyidikan harus memenuhi unsur-unsur pasal itu.

“Pemenuhan unsur pasal pidana tidak boleh menggunakan analogi, tidak boleh menggunakan asumsi, harus fakta. Faktanya berasal dari keterangan ahli,” jelasnya. Tidak adanya ketetapan dari KPU maka, unsur-unsur pidana itu belumlah terpenuhi. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid