sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wali Kota Serang: Tidak tepat BPJS Kesehatan naik saat pandemi

Saat ini masyarakat sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Selasa, 19 Mei 2020 14:40 WIB
Wali Kota Serang: Tidak tepat BPJS Kesehatan naik saat pandemi

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat memberatkan rakyat. Wali Kota Serang, Banten, Syafrudin menilai, keputusan pemerintah pusat menaikkan iuran di tengah pandemi Covid-19 kurang tepat.

"Sebetulnya dalam situasi seperti ini, kenaikan BPJS Kesehatan belum tepat. Nanti mungkin ke depan, karena memang situasinya seperti ini," kata Syafrudin di Serang, Selasa (19/5).

Syafrudin mengatakan, kondisi ekonomi saat ini terpuruk karena dampak Covid-19. Masyarakat sangat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. "Jangankan menambah iuran BPJS, masyarakatnya saja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari susah," ungkap dia.

Meski demikian, menurut dia, keputusan menaikkan iuran BPJS tersebut ada pada Presiden yang memiliki kewenangan penuh atas kebijakan itu. Akan tetapi, dia menilai untuk pertengahan tahun ini kebijakan yang dibuat tersebut kurang tepat. "Jadi menurut saya, kurang tepat kalau dinaikkan di saat seperti ini," ujarnya.

Sponsored

Syafrudin mengungkapkan, jika memang kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dilaksanakan, maka pihaknya harus menambah anggaran untuk memenuhi iuran BPJS bagi masyarakat yang iurannya ditanggung pemerintah. "Kalau dinaikkan, berarti kami harus menaikkan anggaran juga dan anggarannya juga tidak ada," kata Syafrudin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Mei 2020, mengeluarkan kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres baru disebutkan, iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu atau 87,5% per orang per bulan, mulai berlaku 1 Juli 2020.

Kemudian, iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu atau 96% per orang per bulan mulai 1 Juli 2020. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid