sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dinilai tak transparan, anggaran Covid-19 rawan disalahgunakan

FoINI mendesak pemerintah menginformasikan penggunaan anggaran Covid-19.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 25 Jun 2020 11:42 WIB
Dinilai tak transparan, anggaran Covid-19 rawan disalahgunakan

Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) menilai hingga saat ini pemerintah belum menginformasikan secara rinci mengenai laporan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19.

Untuk itu FoINI mendesak pemerintah, melalui Gugus Tugas COVID-19 di tingkat pusat dan daerah untuk menginformasikan secara berkala kepada publik.

"Setiap tanggal 1 di setiap bulannya mengenai rincian penggunaan anggaran yang digunakan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata koordinator FoINI, Ahmad Hanafi via keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/6).

Informasi tersebut, kata dia, sekurang-kurangnya mencakup penggunaan anggaran untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, dan insentif pajak atau pemulihan ekonomi.

"Seluruh kementerian/lembaga/instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah untuk secara berkala menginformasikan kepada publik melalui situs resmi masing-masing instansi, mengenai perubahan anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi," ujarnya.

Pemerintah, sambung Hanafi, melalui Gugus Tugas COVID-19 atau instansi lain yang ditunjuk per 1 Juli 2020, mengumumkan kepada publik soal rincian penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19, termasuk pemulihan ekonomi nasional untuk bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020.

FoINI menilai, ketertutupan pemerintah mengenai penggunaan anggaran COVID-19 akan meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.

"Hal ini mengingat, pertama, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Presiden memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran diprioritaskan untuk penanganan COVID-19," urainya.

Sponsored

Kedua, jelas dia, Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 27 menyatakan dengan tegas bahwa segala tindakan dan penggunaan anggaran untuk stabilisasi sistem keuangan pada masa pandemi tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. 

"Hal-hal tersebut tentu saja semakin memperbesar kewenangan pemerintah dalam penggunaan anggaran negara, sekaligus juga memperbesar ruang untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi," kata Hanafi.

FoINI mencatat, pemerintah telah menyiapkan komitmen anggaran sebesar Rp405,1 triliun pada Maret untuk menangani COVID-19. Anggaran ini kemudian terus mengalami peningkatan, menjadi Rp641,1 triliun pada Mei.

Anggaran tersebut terus bertambah menjadi Rp677,2 triliun pada awal Juni, dan kemudian naik menjadi Rp695,2 triliun pada pertengahan Juni. Terbaru pemerintah menyampaikan anggaran penanganan COVID-19 naik menjadi Rp905 triliun.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid