sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga anggota TNI AD pelaku penabrakan ditahan

TNI memastikan proses penyelidikan berjalan hingga pemberian sanksi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 25 Des 2021 14:53 WIB
Tiga anggota TNI AD pelaku penabrakan ditahan

Tiga oknum TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga terlibat dalam penabrakan sepasang remaja di Nagrek, Jawa Barat dilakukan penahanan. Hal itu dilakukan demi mempermudah proses penegakan hukum terhadap ketiganya.

"Sudah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan," kata Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Kapen Puspomad), Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono saat dihubungi Alinea.id, Sabtu (25/12).

Ditambahkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna, pihaknya memastikan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terhadap tiga oknum TNI AD tersebut. Oleh karenanya, TNI AD siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut.

"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, terjadi tabrakan antara mobil Isuzu Panther berwarna hitam dari Bandung menuju Garut dengan sepeda motor di arah sebaliknya. Peristiwa terjadi di depan SPBU Pandai, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Belakangan diketahui, para pelaku merupakan anggota TNI AD yang membawa kabur kedua korban kecelakan itu dengan alasan hendak merawatnya ke rumah sakit terdekat. Lalu ditemukan dua jenazah di sungai yang setelah diselidiki adalah korban tabrak lari tersebut.

Ketiga anggota TNI AD yang terlibat tersebut adalah Kolonel Infanteri P yang berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka; Kopral Dua Ahmad yang berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro ; dan Kopral Dua DA yang berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. 

Ketiga oknum anggota TNI AD tersebut terbukti melanggar pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ketiganya disangkakan Pasal 310 Undang-Undang 22/2009 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun, serta Pasal 312 Undang-Undang 22/2009 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun. 

Sponsored

Selain itu, tiga oknum anggota TNI AD itu melanggar beberapa pasal KUHP, yakni Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan; Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun; Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun; serta Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Berita Lainnya
×
tekid