sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI tidak larang PKL berjualan saat CFD, tapi mesti ditata

PKL yang berada di CFD mayoritas adalah pedagang kuliner.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 22 Nov 2019 12:09 WIB
Pemprov DKI tidak larang PKL berjualan saat CFD, tapi mesti ditata

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan kembali agar pedagang kaki lima (PKL) tidak menjajakan barang dagangannya saat car free day (CFD). CFD harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang memang digagas dengan semangat lingkungan. 

Kepala Dinas Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Adi Ariantara mengatakan, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang diatur adalah bebas kendaraan, bukan bebas berdagang. Memang, dalam aturan tersebut tidak dijelaskan aturan soal pedagang yang boleh berdagang di wilayah CFD. 

Hanya saja sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Pergub Nomor 12 tahun 2016, seharusnya jalur CFD hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga dan seni dan budaya.

Meski begitu, Pemprov DKI Belum akan melakukan pembatasan pedagang di CFD. Sifatnya baru mendata sembari mengingatkan kembali kalau CFD adalah tempat berinteraksi dengan masyarakat kota Jakarta, bukan untuk berjualan. 

Dinas KUMKMP telah mendata sejumlah pedagang di CFD sejak pertengahan tahun ini. Selanjutnya, akan dilakukan penataan pada bulan ini. 

Penataan dilakukan dengan tiga jenis zona. Pertama, zona kuning artinya boleh berdagang di trotoar. 

Kedua, zona merah artinya kawasan dilarang berdagang yang berlokasi dari Gedung Bank BNI hingga Sarinah. Ketiga, zona hijau artinya kawasan boleh berdagang.

Sementara kawasan yang diperbolehkan berdagang dibagi menjadi sembilan zona. Rinciannya: Jalan Karet Pasar Baru Timur, Jalan Galunggung, Jalan Kebon Kacang, Jalan Kendal/Blora, dan Jalan Pamekasan.

Sponsored

“Sebelum adanya penataan yang lebih teratur per tanggal 3 November  seluruh jalan mulai dari Patung Pemuda sampai dengan Patung Kuda itu diisi dengan para pedagang," terang Adi pada Jumat (22/11).

Kepadatan pedagang ini menjadi permasalahan dan kendala Pemprov DKI untuk mengatur para pedagang itu. Sebab, banyak masyarakat yang protes. 

Jumlah pedagang dalam data Dinas KUMKP per Juni 2019 di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin sebanyak 2.543 pedagang. 

Mayoritas adalah pedagang kuliner sebanyak 1.323 pedagang. Kemudian non-kuliner sebanyak 1.175 pedagang dan sisanya adalah jasa lain sebanyak 45 pedagang.

Setelah dilakukan penataan, jumlah pedagang di zona kuning dan hijau, jumlahnya menjadi 2.959 pedangang. Angka itu terdiri dari pedagang kuliner 1.534 pedagang, non-Kuliner 1.392 pedagang, dan jasa lainnya 33 pedagang.

“Pedagang menjajakan barangnya dengan tenda, gelaran, asongan, dan mulai gerobak,” kata Adi.

Lebih lanjut, Dinas KUMKMP menjelaskan ketentuan berjualan di CFD Jalan Sudirman-Thamrin. Untuk zona kuning tidak diperbolehkan masak di atas trotoar, kecuali membawa alas. Lalu, boleh berdagang di atas trotoar dengan batas di belakang garis kuning, dan tidak memakai tenda. 

Sedangkan untuk zona hijau, tidak diperbolehkan masak di atas trotoar (kecuali membawa alas) dan tidak boleh berjualan memakai tenda.

Berita Lainnya
×
tekid