sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga direktur diperiksa atas dugaan kasus korupsi di PT Waskita Beton

Dua hari lalu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang. Pemeriksaannya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 15 Sep 2022 20:25 WIB
Tiga direktur diperiksa atas dugaan kasus korupsi di PT Waskita Beton

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, saksi dari internal yang diperiksa adalah seorang mantan direktur. Sementara, dari eksternal adalah dua orang direktur dari perusahaan swasta.

“Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada 2016-2020,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (15/9).

Ketiga orang itu adalah Didit Oemar Prihadi selaku Direktur Operasi II periode 2017-2018 pada PT Waskita Beton Precast, Jeanne Bebbianca selaku Direktur CV Djasa Autotruck, dan  Albert selaku Direktur PT Mitra Metalindo Industri.

Sementara, dua hari lalu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang. Pemeriksaannya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kelima orang itu adalah Rifki Aditya Permana selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk., Sonny Suseno selaku Accounting Manager perusahaan tersebut. Sementara dari  PT Waskita Bumi Wira adalah Moch Cholis Prihanto selaku Direktur Utama dan Fajari Wibowo selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Bumi Wira.

“Kelima Tubagus Entus Mahmud Sahiri selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Serang,” ujar Ketut.

Ketut menyampaikan, Waskita Beton Precast periode 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk menutupi itu, Waskita Beton Precast. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.

Sponsored

"Mereka membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau pemasok, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif," ucap Ketut.

Kerugian negara akibat kasus ini Rp2,5 triliun. Sementara, dugaan nilai kerugian negara sebelumya mencapai Rp1,2 triliun.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid