sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga jaksa penyidik Pinangki dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Jaksa SA, WT, dan IP diduga melanggar kode etik dalam proses penyidikan Pinangki.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 14 Okt 2020 18:40 WIB
Tiga jaksa penyidik Pinangki dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Indonesia Corruption Watch atau ICW melaporkan tiga jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana membeberkan, ketiganya berinisial SA, WT, dan IP. Mereka diduga melanggar kode etik dalam proses penyidikan Pinangki ketika berstatus tersangka.

Diketahui, Pinangki diduga menjanjikan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) kepada buronan hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Atas tindakan itu, dia diterka menerima sejumlah uang dari Joko Tjandra. Pinangki telah menjadi terdakwa dengan sidang perdana, Rabu (23/9).

"Tadi sekitar pukul 12 siang, ICW mendatangi Komisi Kejaksaan, diterima langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan Pak Barita Simanjuntak untuk menyerahkan laporan," kata Kurnia dalam jumpa pers, Rabu (14/10).

Sementara, bukti-bukti laporan berdasarkan pemberitaan media dan surat dakwaan Pinangki yang dianggap terdapat kejanggalan. Selain itu, juga menguraikan kejadian relevan dengan laporan tersebut mulai September 2019-15 September 2020.

Kurnia kemudian membeberkan empat alasan ICW yang menjadi dasar pelaporan tersebut. Pertama, ICW berpandangan tiga penyidik terlapor tidak menggali kebenaran materiil berdasarkan keterangan Pinangki.

Menurut Kurnia, sulit dipahami buronan seperti Joko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki yang notabene tidak memiliki jabatan tinggi di Kejagung, sebagaimana surat dakwaan.

"Dalam dakwaan Pinangki, disebutkan Joko Tjandra hanya melihat foto Pinangki menggunakan seragam jaksa, maka dari itu Joko Tjandra percaya. Itu menurut kami kejanggalan yang cukup serius dalam konteks menggali kebenaran materiil," jelasnya.

Sponsored

Kedua, terlapor diterka tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bidang pengawasan Kejagung. Terkait itu, Kurnia menjelaskan tersebar hasil pemeriksaan memuat pengakuan Pinangki yang diduga memberitahukan kepada atasannya mengenai pertemuan dengan Joko Tjandra.

"Terkesan penyidik hanya mensandarkan bukti atau keterangan hanya dari pengakuan dari pinangki. itu kejanggalan lainnya," ujarnya.

Ketiga, terlapor diduga tidak mendalami peran pihak lain yang diterka terlibat dalam kasus Pinangki, seperti atasannya atau internal dari MA. Di sisi lain, imbuh Kurnia, terlapor juga dinilai tak mendalami laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berkenaan dengan istilah "Bapakku-Bapakmu".

"Poin keempat yang saya rasa cukup penting adalah terlapor atau penyidik atau Kejagung sendiri diduga tidak melakukan koordinasi dengan KPK pada saat proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Berdasarkan empat alasan di atas, Kurnia mengatakan ICW menduga tiga jaksa terlapor melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

"Harapan agar Komisi Kejaksaan dapat memanggil terlapor dan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan laporan ini. Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran kode etik, maka kami mendesak agar Komisi Kejaksaan segera mengambil tindakan," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid