Tiga orang diperiksa soal dugaan korupsi Waskita Beton dan Waskita Karya
Ketut menyampaikan, Waskita Beton Precast periode 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.
Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Saksi yang diperiksa berasal dari pihak internal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ada dua saksi merupakan bagian dari yang serupa. Sementara saksi satunya adalah manager dari bagian yang lain.
“Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (27/9).
Para saksi adalah Irfan Faturachman selaku Treasury Manager pada PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan Nur Rachmawati selaku Treasury Staff pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. Sementara, saksi lainnya adalah Irawan Sagita selaku Corporate Accounting Manager pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Saat ini, Kejaksaan juga tengah melakukan penyidikan terhadap PT Waskita Beton Precast, Tbk. Persisnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020.
Ketut menyampaikan, Waskita Beton Precast periode 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk menutupi itu, Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.
"Mereka membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau pemasok, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif," ucap Ketut.
Kerugian negara akibat kasus ini Rp2,5 triliun. Sementara, dugaan nilai kerugian negara sebelumya mencapai Rp1,2 triliun.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.