sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga penikmat korupsi ASABRI ditetapkan tersangka

Ketiga tersangka melakukan kesepakatan dengan tersangka mantan Direktur Utama ASABRI Sonny Widjadja terkait pengelolaan dana investasi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 14 Sep 2021 21:12 WIB
Tiga penikmat korupsi ASABRI ditetapkan tersangka

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero). Ketiganya merupakan pihak yang menikmati dana korupsi perusahaan asuransi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka adalah Edward Seky Soerjadjaya selaku mantan Direktur Ortos Holding, Betty selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Menurut Leonard, seluruh tersangka saat ini berstatus terpidana di kasus berbeda. “Tersangka ESS dan tersangka B terpidana korupsi Dana Pensiun Pertamina, dan tersangka RARL terdakwa korupsi Danareksa,” kata Leonard dalam keterangan resmi, Selasa (14/9).

Dijelaskan Leonard, ketiga tersangka melakukan kesepakatan dengan tersangka mantan Direktur Utama ASABRI Sonny Widjadja terkait pengelolaan dana investasi. Bahkan, tersangka Betty juga bertemu dengan tersangka Ilham Wardhana Siregar.

“Dengan demikian, total tersangka individu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI 12 tersangka,” ucap Leonard.

Dalam dakwaan tujuh tersangka ASABRI, Edward disebutkan menerima uang Rp121 miliar dari penempatan saham SUGI. Betty disebut menerima uang senilai Rp431 miliar dari rangkaian saham gorengan ASABRI. Rennier menerima uang senilai Rp254,2 miliar atas saham PT Evio Securittas.

Para tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid