sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga petugas KPPS dijadikan tersangka

Adanya dugaan memberikan hak suara lebih dari satu kali dari petugas KPPS bersama-sama

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Jumat, 03 Mei 2019 19:28 WIB
Tiga petugas KPPS dijadikan tersangka

Tiga petugas KPPS dan satu saksi partai ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran pidana pemilu karena mencoblos sisa surat suara di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. 

Keempat tersangka, yakni EH, BD, MT, sebagai Ketua dan Anggota KPPS, serta satu saksi dari salah satu partai peserta pemilu berinisal SF. Keempat tersangka mencoblos lima jenis surat suara untuk tiga pemilih.

"Kami menemukan dugaan tindak pidana di TPS 24, adanya dugaan memberikan hak suara lebih dari satu kali dari petugas KPPS bersama-sama dan satu saksi partai," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, Jumat (3/5).

Penetapan tersangka keempatnya setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, dua ahli serta mengamankan barang bukti berupa delapan lembar surat suara, lembar C7, DBTB, DPK, C1 hologram KPU, surat keputusan pengangkatan KPPA TPS 24 dan empat buah paku.

"Berkas telah rampung dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti dahulu. Jika sudah dinyatakan lengkap akan dikeluarkan surat P21. Namun tidak dilakukan penahanan," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya mengaku tidak ada yang memerintahkan melakukan pencoblosan surat suara. Hanya spontanitas dari Ketua KPPS karena ada tiga pemilih tidak hadir.

"Dari hasil pemeriksaan, motif atau sifatnya spontanitas dari tersangka. Pada saat TPS mau tutup, ada tiga pendaftar belum hadir. Ternyata, ada surat suara sisa kemudian mencobloskan surat suara. Niatnya hanya karena tidak mau tumpang tindih pada proses penghitungan," katanya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakam pasal 532 jo pasal 533 jo pasal 516 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman empat tahun penjara.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid