sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga politisi Partai Golkar sebut pemeriksaan hanya ulangi BAP

Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 24 Jun 2019 21:55 WIB
Tiga politisi Partai Golkar sebut pemeriksaan hanya ulangi BAP

Tiga politisi Partai Golkar menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Adapun ketiga politikus Partai Golkar itu ialah, Chairuman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Melchias Marcus Mekeng.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, ketiga politisi Partai Golkar itu dimintai keterangan terkait proses pengganggaran proyek pengadaan e-KTP di lembaga legislator.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI," kata Yuyuk, kepada wartawan, Senin (24/6).

Chairuman merupakan mantan Ketua Komisi II DPR, yang dimana proyek e-KTP ini dilakukan. Sementara Mekeng merupakan Ketua Fraksi Golkar hingga saat ini. Sedangkan Agun Gunandjar, merupakan Anggota Komisi XI.

Terpisah, Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode tahun 2009-2014, Chairuman Harahap mengaku, tidak ada hal yang baru dari materi pemeriksaannya kali ini. Dikatakan Chairuman, tim penyidik hanya mengulangi pertanyaan dari BAP sebelumnya.

"Hanya pengulangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) saja. Tidak ada yang berbeda," kata Chairuman, usai jalani pemeriksaan di Gedung Penunjang Merah Putih KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Sponsored

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara cawe-cawe dengan pidana masing-masing yang berbeda.

Markus Nari dijerat KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam dua proses penanganan perkara. Ia merintangi penyidikan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, serta merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani.

Kemudian pada 19 Juli 2017, KPK menetapkan politikus Partai Golkar tersebut sebagai tersangka korupsi e-KTP Lembaga antirasuah tersebut menyangka Markus telah memperkaya sejumlah korporasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP.

KPK juga menyangka Markus Nari menerima uang Rp4 miliar dari mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada 2012.

Markus akhirnya dijerat pasal berlapis oleh KPK. Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid