sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga tahun, Kominfo blokir 900.000 situs pornografi

Kemkominfo memiliki sistem yang secara otomatis mendeteksi konten pornografi.

Valerie Dante
Valerie Dante Sabtu, 03 Agst 2019 16:50 WIB
Tiga tahun, Kominfo blokir 900.000 situs pornografi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan patroli siber demi memberantas konten-konten negatif, termasuk pornografi. Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo Riki Arif Gunawan menyatakan, Kominfo telah memblokir lebih dari 900.000 situs pornografi selama tiga tahun terakhir.

"Tapi memang kami lihat situs pornografi itu seperti mati satu tumbuh seribu. Kami tutup yang ini, nanti muncul yang lain. Kami seperti kejar-kejaran dengan konten pornografi di internet," ungkap Riki dalam diskusi "Darurat Child Grooming & LGBT" di Menteng, Jakarta, pada Sabtu (3/8).

Riki menjelaskan, Kemkominfo memiliki sistem yang secara otomatis mendeteksi konten pornografi. Situs yang memuat konten pornografi, akan langsung diblokir oleh Kemkominfo.

Selain itu, Kemkominfo pun memiliki sistem aduan konten untuk melaporkan konten yang dinilai berbahaya. Pihak Kemkominfo akan meninjaunya sebelum melakukan pemblokiran.

Atas banyaknya jumlah situs pornografi yang diblokir, Riki mengimbau orang tua untuk terus mendampingi anak-anaknya saat berselancar di internet.

"Internet itu medium yang sangat baik untuk menambah pengetahuan. Tetapi anak harus didampingi, karena banyak sekali konten yang tidak aman untuk dikonsumsi," jelas Riki.

Selain memblokir situs pornografi, selama tiga tahun terakhir Kemkominfo juga menutup sekitar 100.000 situs perjudian.

Dalam keterangan tertulis Kemkominfo pada Rabu (31/7), disebutkan bahwa pemerintah telah memblokir sebanyak 8.903 akun Facebook dan Instagram yang memuat konten negatif. Kemkominfo pun memblokir akun Twitter sebanyak 4.985 dan 1.689 akun YouTube yang mengunggah konten negatif.

Sponsored

Sesuai dengan UU No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif. 

Kategori itu antara lain pornografi, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, serta radikalisme.

Selain memblokir situs-situs berbahaya, Riki menyampaikan bahwa Kominfo pun melakukan sejumlah kegiatan untuk membangun dan menyebarkan konten positif.

"Kominfo bekerja sama dengan berbagai komunitas, pihak swasta, masyarakat sipil, akademisi, hingga media untuk membangun konten positif," jelas dia.

Berita Lainnya
×
tekid