sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora segera disidang

Ketiga tersangka dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 15 Apr 2019 21:31 WIB
Tiga tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora segera disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tahun anggaran 2018.

“Penyidikan untuk tiga orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/4).

Ketiga tersangka tersebut meliputi Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto. Ketiganya dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Menurut Febri, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi atau pun tersangka sekurang-kurangnya masing-masing 2 kali. 

Adapun untuk mendalami kasus ini, kata Febri, sejauh ini KPK telah memeriksa sebanyak 20 saksi. Mereka berasal dari unsur Irjen Kemenpora, Ketua KONI Pusat, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Deputi IV Kemenpora, Asisten Deputi III dan IV, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenpora, staf KONI, serta karyawan swasta.

Sponsored

Dalam kasus ini, sebagai pihak penerima Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Adhi dan Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ending dan Jhonny sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-2).

Berita Lainnya
×
tekid