sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga tersangka mafia kasus MA jadi DPO KPK

Komisi antirasuah menggandeng Polri untuk memburu ketiganya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 13 Feb 2020 21:24 WIB
Tiga tersangka mafia kasus MA jadi DPO KPK

Tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 masuk daftar pencarian orang (DPO). Lantaran selalu mengabaikan panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para tiga tersangka ini. Yaitu Pak Nurhadi (mantan sekretaris MA), kemudian Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT)," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2).

Nurhadi tercatat dua kali mangkir ke KPK kala dipanggil sebagai tersangka. Pada Kamis (9/1) dan Senin (27/1). Dia pun tiga kali tak memenuhi panggilan sebagai saksi.

Komisi antirasuah menggandeng Polri untuk memburu para tersangka. "Dalam hal ini, adalah Kabareskrim," ucapnya.

Buah jatuh takjauh dari pohonnya. Sikap tak kooperatif Nurhadi menular kepada anaknya, Rizqi Aulia Rahmi. Dia tak memenuhi undangan pemeriksaan KPK. "Tidak ada keterangan juga," kata Fikri.

Laku istri Nurhadi, Tin Zuraida, pun demikian. Tak menyambangi KPK, Selasa (11/2), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Meski demikian, Fikri menerangkan, KPK belum berencana menghadirkan paksa terhadap Tin dan Rizqi. Pihaknya mengutamakan pemanggilan secara patut.

"Kami mengimbau kepada siapa pun yang kami panggil sebagai saksi untuk perkara ini. Tentunya untuk (bersikap) kooperatif," ujarnya.

Sponsored

Dalam kasus tersebut, Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Maksudnya, memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Pun diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Terkait kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016. Disinyalir terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA. Juga permohonan perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid