sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tilang elektronik: 193 Kendaraan roda empat diblokir

Pemblokiran dilakukan karena pemilik kendaraan tidak bersedia mengurusnya ke pengadilan.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Jumat, 07 Des 2018 13:22 WIB
Tilang elektronik: 193 Kendaraan roda empat diblokir

Dirlantas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melaporkan sebanyak 193 kendaran roda empat telah diblokir, sepanjang diberlakukannya tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka dan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan kalau pemblokiran tersebut dilakukan karena pemilik kendaraan yang melanggar tidak bersedia mengurusnya di pengadilan. Nah, selama diberlakukannya tilang elektronik sebanyak 193 nomor polisi (NOPOL) telah terblokir. 

Yusuf menambahkan sebenarnya ada 258 kendaraan roda empat yang telah menerima amar putusan pengadilan. Namun hanya 60 kendaraan yang diurus oleh pemiliknya.

"Jumlah pelangar tilang elektronik yang telah terkirim ke pengadilan terhitung dari tanggal 1 November sampai dengan 6 Desember 2018 ada 258. Dari jumlah itu, telah menerima amar putusan pengadilan," kata Yusuf pada Jumat (7/12).

Sponsored

Perlu diketahui, sejak tanggal 1 November sampai dengan 6 Desember 2018 Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang elektronik, melalui Pusat Pengendalian Lalu lintas Polri atau yang biasa dikenal dengan NTMC Polri.

Berita Lainnya
×
tekid