sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tim 01 minta MK menyatakan tak berwenang adili gugatan Prabowo

Tim Jokowi-Ma'ruf meminta MK menolak seluruh permohonan kubu Prabowo-Sandi.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 18 Jun 2019 09:09 WIB
Tim 01 minta MK menyatakan tak berwenang adili gugatan Prabowo

Ketua tim hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, akan membacakan petitumnya dalam sidang pemeriksaan pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril berharap MK menolak permohonan pihak Prabowo-Sandiaga Uno.

Yusril mengungkapkan, dalam petitum itu ia akan memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dari pihak terkait, yaitu kubu Jokowi-Ma'ruf.

"Petitumnya yang pertama dalam eksepsi memohon kepada MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6).

Ia berpandangan, kalau MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara kecurangan pemilu yang dituding kubu 02 terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Menurut Yusril, kewenangan ini berada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Advokat yang sekaligus ketua umum Partai Bulan Bintang ini mengungkapkan, pihaknya telah siap menjawab semua tudingan dari tim hukum Prabowo-Sandi. Termasuk soal status calon wakil presiden Mar'uf Amin di dua bank syariah yang dipermasalahkan.

"Jadi kan ada dua versi permohonan yang tanggal 24 Mei dan 10 Juni. Jadi kami menganggap permohonan yang resmi  diregist di 24. Tanggal 10 juni kami anggap sebagai permohonan baru yang dilampirkan tapi tidak diregist oleh MK. Kami akan fokus pada yang pertama, yang kedua kami juga akan jawab dan petitumnya memang satu," katanya. 

Lebih lanjut, dalam menyampaikan jawaban atas tuduhan pihak 02 nanti, pihaknya akan menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat dalil hukum dan membantah tuduhan pihak Prabowo-Sandi. 

"Kami telah siapkan 30 alat bukti yang nanti bakal kita bacakan dalam persidangan," ujarnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid