sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf ajukan 2 saksi dan 2 ahli

Kedua saksi bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli adalah Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Edward Omar Syarief Hiariej.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 21 Jun 2019 10:59 WIB
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf ajukan 2 saksi dan 2 ahli

Ketua Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya mengajukan dua saksi dan dua ahli untuk dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi. Ini merupakan sidang kelima sengketa Pilpres yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi.

"Dua saksi dan dua ahli, keduanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan, mudah-mudahan sidang berlangsung cepat dan lancar," ujar Yusril sebelum sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

Kedua saksi bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Prof. Edward Omar Syarief Hiariej, dan dosen Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah, Jakarta, Heru Widodo.

Kedua ahli yang dihadirkan pihak terkait, kata Yusril, akan mengkaji aspek-aspek pidana dari apa yang dimaksud dengan pelanggaran dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sedangkan saksi, kata Yusril, akan bersaksi terkait dengan rekapitulasi nasional Pemilu.

Sponsored

"Ahli juga akan menjelaskan kewenangan pidana yang dimiliki lembaga seperti Bawaslu, polisi, kejaksaan, dan pengadilan pidana.

"Ahli kedua akan lebih menguraikan masalah TSM dari sejarah dan juga pembentukannya," jelas Yusril.

Sidang keempat perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ini digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/6) pada pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma'ruf. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid