sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tim Hukum Prabowo-Sandi hadirkan 2 ahli di sidang MK

Ada dua ahli yang dihadirkan oleh pemohon, atas nama Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 19 Jun 2019 10:46 WIB
Tim Hukum Prabowo-Sandi hadirkan 2 ahli di sidang MK

Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan dua orang ahli dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Dua orang ahli itu merupakan bagian dari jatah 15 saksi dan dua ahli untuk masing-masing pihak yang bersengketa dalam Pemilihan Presiden 2019, baik pemohon, termohon maupun para pihak. 

"Ada dua ahli yang dihadirkan oleh pemohon, atas nama Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan nama-nama saksi fakta dan ahli dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

Pemohon juga menghadirkan 15 orang saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan. Di antara 15 saksi fakta yang dihadirkan dua di antaranya adalah mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dan Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi. Pada sidang ketiga hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon. 

"Jumlah saksi sesuai dengan permintaan Mahkamah sudah disiapkan, tapi kami siapkan cadangan. Mereka belum pernah ke Mahkamah 'just in case' ada masalah jadi sudah kami substitusikan," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.

Sesaat setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim memanggil seluruh saksi dan ahli untuk diambil sumpahnya sesuai dengan keyakinan masing-masing. Mahkamah kemudian memastikan data pribadi saksi dan ahli sesuai dengan kartu identitas masing-masing sebelum memberikan keterangan.

Sidang sengketa Pilpres ini dimohonkan oleh pasangan Prabowo-Sandi yang diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Pemohon mendalilkan bahwa selama proses dan pelaksanaan Pilpres 2019 telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadirkan saksi yang relevan sesuai dengan dalil permohonan Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi. KPU belum bisa memastikan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.

Sponsored

"Kami akan menghadirkan saksi yang relevan dengan apa yang didalilkan oleh Pemohon," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman di Jakarta, Rabu (19/6).

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi. Pada sidang ketiga ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon. 

MK menetapkan, para pihak baik pemohon maupun termohon dan para pihak hanya dapat menghadirkan maksimal 15 saksi dan dua ahli dalam persidangan. 

Arief menyatakan belum mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Namun, dia menyampaikan saksi yang dihadirkan KPU kelak akan bergantung dengan saksi Prabowo.

"Saksi sudah kita siapkan. Jumlahnya apakah 15 atau cukup beberapa saja nanti kita lihat," jelas dia.

Adapun bukti yang diserahkan KPU RI kepada MK sejumlah 674 boks atau kontainer. Hakim MK Saldi Isra dalam persidangan sempat menyatakan bahwa bukti yang disampaikan para pihak harus diberikan label untuk dapat diverifikasi.

MK memberikan waktu bagi para pihak untuk melabeli bukti yang ada hingga pukul 12.00 WIB. Bukti yang tidak dilabeli hingga pukul 12.00 WIB dianggap tidak dapat diverifikasi. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid