sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tim hukum Prabowo-Sandi ragukan keterangan saksi Jokowi-Ma'ruf

Saksi Anas Nashikin dinilai berubah-ubah menyampaikan keterangannya.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 21 Jun 2019 14:31 WIB
Tim hukum Prabowo-Sandi ragukan keterangan saksi Jokowi-Ma'ruf

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, meragukan pernyataan yang disampaikan Anas Nashikin, saksi Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Anas merupakan Tenaga Ahli Fraksi PKB di DPR yang menjadi salah satu saksi fakta yang diajukan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf. 

Keraguan Luthfi muncul saat Anas menjelaskan materi "kecurangan adalah bagian dari demokrasi" dalam pelatihan saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dalam Pemilu 2019. Menurut Luthfi, Anas menyampaikan keterangan yang berubah-ubah. Dia juga tampak tidak percaya diri saat menyampaikan hal tersebut. 

"Dengan fakta seperti itu berubah-ubah, tidak confidence. Padahal dia seorang pelaksana dan pemateri dalam Training of Trainer (ToT), jadi traning khusus pelatih. Levelnya tinggi dan dia pengurus partai dan pemateri," kata Luthfi saat jeda sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kelima di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6).

Dalam persidangan, Anas Nashikin memang menjelaskan pelatihan ToT TKN Jokowi-Ma'ruf dengan materi "kecurangan adalah bagian dari demokrasi" yang sebelumnya disinggung saksi Prabowo-Sandi, Hairul Anas Suaidi. Menurut Anas, kalimat tersebut dipilih semata-mata untuk menarik perhatian para peserta.

"Itu sengaja ditulis begitu biar mengagetkan, ada perhatian. Kecurangan adalah sesuatu yang niscaya. Kami tidak menuduh siapa yang melakukan kecurangan, karena itu kami mengantisipasinya agar tidak ada kecurangan," kata Anas.

Menurut Luthfi, pihaknya memang mempersoalkan materi kecurangan bagian demokrasi tersebut. "Ketika orang sampaikan sebuah materi, makalah, apalagi judulnya seperti itu, maka itu adalah sebuah purpose.  Sebuah materi yang disampaikan goal-nya adalah itu. Tidak bisa diinterprestasikan ini lagi kemudian diputar-putar. Saya rasa itu bagian terkait dari penjabaran itu," katanya.

Keraguan Luthfi juga disebabkan Anas yang sempat terlihat kebingungan saat menjawah arti motivator. Padahal, Anas menyatakan materi yang ingin disampaikan bertujuan untuk memotivasi pihak-pihak yang terlibat dalam penghitungan suara saat pemilu.

"Tetapi saat kita tanyakan materinya itu katanya memotivasi. Secara umum kan pemateri itu kan beberapa motivator, makanya saya sebutkan beberapa motivator. Dia pun tidak juga bisa jelaskan apa itu motivator. Dia pun tidak paham," katanya.

Sponsored

Karena itu, Luthfi sempat mengingatkan agar Anas memberi kesaksian yang jelas dan benar. Kepada Anas, Lutfhi sempat menyampaikan bahwa dirinya telah disumpah sehingga kesaksiannya tidak hanya akan dipertanggungjawabkan di persidangan.

"Saksi tadi tidak bisa menjawab dan ragu-ragu, berubah cara menjawabnya, maka saya ingatkan bukan hanya dipertanggung jawabkan di sini tapi disaksikan rakyat Indonesia dan Tuhan," tegasnya.

Sebagai informasi, sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di MK hari ini memeriksa saksi dan ahli dari pihak Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait. Saksi fakta yang diajukan Candra Irawan dan Anas Nashikin, serta dua ahli Prof Edward Omar Syarief Hiariej, dan Heru Widodo.

Berita Lainnya
×
tekid