sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tim Hukum Prabowo-Sandi tarik 30 kontainer alat bukti

Penarikan dilakukan karena bukti yang diajukan tak tersusun rapi.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 19 Jun 2019 10:41 WIB
Tim Hukum Prabowo-Sandi tarik 30 kontainer alat bukti

Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan untuk menarik sebagian alat bukti yang diajukan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penarikan dilakukan karena alat bukti tersebut belum diverifikasi pihak MK.

" Ada lebih dari 30 kontainer (berisi berkas alat bukti) kami jadikan alat bukti, ini kami tarik, terima kasih," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Barat, Rabu(19/6).

Sebelum memutuskan untuk menarik bukti-bukti tersebut, hakim MK meminta agar pemohon memperbaiki berkas alat bukti yang diajukan. MK menemukan sejumlah berkas tak tersusun rapi, sehingga belum bisa diverifikasi dan disahkan majelis hakim. Padahal sesuai hukum acara, berkas diharuskan tersusun rapi.

"Kalau itu terjadi (tak tersusun rapi), kami tak bisa memverifikasi dan implikasinya tidak bisa disahkan dalam persidangan ini," kata hakim anggota MK Saldi Isra. 

Mahkamah memberikan waktu kepada pihak Prabowo-Sandi untuk memperbaikinya hingga pukul 12.00 WIB hari ini. Jika melewati waktu tersebut, maka alat bukti itu tak bisa diverifikasi dan disahkan.

Bambang pasrah dengan kondisi tersebut. Ia menegaskan berkas tersebut tak akan dijadikan alat bukti bila melewati waktu yang telah ditentukan Mahkamah.

"Kalau yang belum (tersusun) seperti ini akan kami tarik. Ini untuk memudahkan Mahkamah," ujar Bambang.

Berkas yang ditarik tersebut tidak termasuk dalam berkas bukti yang diajukan sebelumnya. Berkas-berkas tersebut telah tersusun rapi dan diverifikasi MK sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid